get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur dan Kapolda Beri Perhatian Khusus Kasus Pencabulan Belasan Santri di Batang

Dugaan Pelecehan Santriwati: Kemenag Minta Pecat Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo, Sekarang Juga!

Senin, 04 Mei 2026 | 09:38 WIB
header img
Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati. Foto: NU Pati

JAKARTA, iNewsPantura.id -  Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan instruksi keras agar tenaga pendidik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati segera diberhentikan secara tidak hormat.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons mutlak atas kasus pencabulan yang mencoreng institusi pendidikan agama tersebut. Kemenag tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual di lingkungan pesantren.

Pihak pesantren kini diwajibkan segera mencari pengganti yang memiliki integritas moral tinggi dan kapasitas mumpuni. Kemenag menuntut pengasuh baru yang mampu menjamin keamanan serta menjalankan fungsi pembinaan santri secara total selama 24 jam penuh tanpa kompromi.

"Kami minta terduga yang sedang menjalani proses hukum tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh/pimpinan maupun tenaga pendidikan pondok pesantren demi optimalisasi fungsi pengasuhan santri saat ini. Terduga pelaku agar tidak lagi tinggal dalam lingkungan pesantren," ujar Basnang Said dalam keterangannya dikutip, Senin (4/5/2026).

Selain itu, ia meminta agar dilakukan penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di pesantren tersebut. Langkah ini diambil Direktorat Pesantren guna memastikan proses penyidikan oleh Polresta Pati menjadi prioritas dalam rangka menjaga ketertiban dan perlindungan anak, sekaligus perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

“Kami minta terduga pelaku tindak kekerasan seksual di pesantren Ndolo Kusumo diproses hukum. Kami tidak mentoleransi setiap tindak kekerasan seksual, apalagi di lembaga pendidikan keagamaan,” tegas Basnang Said.

“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan sampai dengan seluruh permasalahan selesai ditangani secara tuntas dan terdapat kepastian bahwa sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” sambungnya.

Ia berkata, permintaan ini diberikan Direktur Pesantren kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Tengah sebagai panduan dalam mengambil langkah tegas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan santri serta perbaikan tata kelola kelembagaan pesantren.

“Jika pesantren tidak mematuhi, Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tenagh dapat mengusulkan penonaktifan tanda daftar pondok pesantren tersebut kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai bukti pengabaian pengasuh atas kepengasuhan yang ramah dan aman,” tegas Basnang.

Direktorat Pesantren, lanjut Basnang, mengapresiasi langkah koordinatif Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah maupun Kantor Kemenag Kabupaten Pati yang secara proaktif berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Pati, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Pati.

“Koordinasi ini penting dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, perlindungan anak, serta keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Sekedar informasi, kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan ponpes kembali mencuat, salah satunya terjadi di wilayah Pati, Jawa Tengah. Seorang oknum pendiri pondok pesantren berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati.

Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh korban yang sebagian besar adalah santriwati, termasuk anak yatim piatu. Dugaan pelecehan sudah dilaporkan sejak tahun 2024, namun baru terungkap secara luas pada Mei 2026. Pelaku diduga kerap menghubungi santriwati pada tengah malam.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut