Panggilan Kedua! Polisi Ancam Jemput Paksa Tersangka Pemerkosa Santriwati di Pati
PATI, iNewsPantura.id - Polisi bergerak cepat mengusut tuntas kasus pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati. Tersangka berinisial AS, yang merupakan pendiri ponpes, dipanggil kembali untuk pemeriksaan kedua pada Kamis (7/5) besok.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswanto, menyatakan ini adalah kesempatan terakhir bagi AS untuk datang secara kooperatif. "Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka kami akan melakukan upaya paksa," ujarnya. Kasus ini terus dikawal publik yang menuntut keadilan bagi para korban.
Sebelumnya, AS yang merupakan pendiri pesantren di Pati itu harus berurusan dengan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
AS diketahui mendirikan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat memiliki 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan terkait proses hukum atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik yang menjadi lokasi olah tempat kejadian perkara seperti asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat.
"Ada empat lokasi olah tempat kejadian perkara, di lokasi asrama putri, pembelajaran, ruang kiai ada dua tempat," ujarnya.
Buntut kasus itu, sejumlah warga dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar