Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terbang ke Tanah Suci Mulai 12 Mei, Begini Skema Perjalanan Haji Indonesia 2024
Advertisement . Scroll to see content

Sah! Biaya Ibadah Haji Reguler Tahun 2022  Sebesar Rp39.886.009

Kamis, 14 April 2022 | 14:14 WIB
  • author Nanang Sulaeman
Sah! Biaya Ibadah Haji Reguler Tahun 2022  Sebesar Rp39.886.009
Biaya Ibadah Haji Reguler Tahun 2022  Sebesar Rp39.886.009 (foto: Instagram)

Yaqut menyampaikan besaran real rata-rata biaya haji 1443H/2022M per jamaah sebesar Rp81.747.844,04. Terdiri dari Bipih rata-rata yang dibayar langsung jamaah haji sebesar Rp39.886.009, penggunaan nilai manfaat sebesar Rp41.503.216,24 dan biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618,8.

Biaya haji pun ditetapkan dalam mata uang rupiah seperti biaya haji pada tahun 1441/2019 yang lalu. Meskipun sebagian besar biaya operasional haji juga ada yang dibayarkan dalam mata uang asing yaitu SAR.

Sementara itu, berdasarkan data dari Dirjen PHU Kemenag, Bipih 2022 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp39.886.009 yang terdiri dari biaya penerbangan sebesar Rp29.500.000, Living cost Rp5.770.005, visa Rp1.154.001.

Editor: Hadi Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut