get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Tembakau Tolak Pembatasan Penggunaan Kadar TAR dan Nikotin Rokok

Petani Tembakau Temanggung Tolak Rancangan Penyeragaman Kemasan Rokok

Senin, 06 Juli 2026 | 18:06 WIB
header img
Diskusi Sinergi Pemerintah, Industri, dan Petani dalam Membangun Ekosistem Pertembakauan Nasional yang Berkelanjutan. dokumen

TEMANGGUNG,iNewsPantura.id – Petani tembakau di Kabupaten Temanggung menyatakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Peringatan dan Informasi Kesehatan yang di dalamnya memuat ketentuan penyeragaman kemasan produk tembakau, termasuk desain, warna, dan jenis huruf pada kemasan.

Penolakan tersebut disampaikan dalam Diskusi Sinergi Pemerintah, Industri, dan Petani dalam Membangun Ekosistem Pertembakauan Nasional yang Berkelanjutan yang digelar di Pendopo Pengayoman Temanggung, Sabtu (4/7).

Bupati Temanggung, Agus Setyawan, menegaskan Pemerintah Kabupaten Temanggung menolak seluruh rancangan aturan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk usulan penyeragaman kemasan rokok. Menurutnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan akan memberikan tekanan terhadap sektor pertembakauan yang menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat Temanggung.

Ia mengatakan pemerintah daerah telah menyampaikan aspirasi penolakan secara resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kepala Staf Kepresidenan. Aspirasi serupa juga telah disampaikan kepada Kementerian Pertanian.

"Sebagai daerah sentra tembakau, masyarakat kami masih sangat bergantung pada komoditas ini. Karena itu kami menolak usulan penyeragaman kemasan," ujar Agus.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Wisnu Bhrata. Ia meminta pemerintah membatalkan atau setidaknya mengkaji ulang rancangan aturan tersebut karena dinilai dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi petani dan masyarakat di daerah sentra tembakau.

Menurut Wisnu, dalam situasi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan, kebijakan baru perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap mata pencaharian petani, buruh, dan pelaku usaha yang bergantung pada sektor pertembakauan.

Dalam forum yang sama, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Kusmartata, menilai pembahasan mengenai rancangan kebijakan tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Ia mengatakan setiap kebijakan hendaknya mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan masyarakat, penerimaan negara, keberlangsungan industri, kesejahteraan petani, hingga tenaga kerja yang terlibat dalam sektor hasil tembakau.

"Semua pihak perlu duduk bersama agar dapat ditemukan solusi yang mempertimbangkan berbagai kepentingan tanpa mengabaikan fungsi masing-masing," kata Djaka.

Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, menyampaikan bahwa pihaknya juga menyampaikan keberatan terhadap usulan penyeragaman kemasan. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan identitas produk dan dapat memengaruhi daya saing industri hasil tembakau.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila tidak diantisipasi secara matang, kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada peningkatan peredaran rokok ilegal yang pada akhirnya dapat memengaruhi penerimaan negara dari sektor cukai.

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Peringatan dan Informasi Kesehatan saat ini masih berada dalam tahap pembahasan. Sejumlah pihak berharap proses penyusunannya dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai masukan sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspek kesehatan masyarakat sekaligus memperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi seluruh pemangku kepentingan.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut