get app
inews
Aa Text
Read Next : Jual Seragam Jadi Sorotan, Dua SMP Negeri di Kendal Kena Tegur Disdik

Dugaan Pungli PTSL di Batang Belum Tuntas, Warga Tagih Kepastian Hukum

Selasa, 07 Juli 2026 | 08:50 WIB
header img
Warga Desa Depok Batang mendatangi Polres Batang untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan dugaan pungli PTSL. Mereka juga mengaku kerap mengalami intimidasi sejak melaporkan kasus tersebut. Foto : iNewsPantura.id/ Suryo S

BATANG ,iNewsPantura.id – Penanganan kasus dugaan mark-up atau pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, masih bergulir di Polres Batang. Di tengah proses hukum yang belum selesai, sejumlah warga mengaku justru kerap mengalami intimidasi setelah melaporkan dugaan penyimpangan tersebut.

Warga bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Batang untuk meminta kejelasan perkembangan penyelidikan sekaligus berharap aparat memberikan perlindungan kepada para pelapor.

Salah seorang warga, Sudiro, mengaku dikenai biaya PTSL melebihi ketentuan. Untuk tanah seluas sekitar 1.300 meter persegi, ia mengaku diminta membayar Rp350 ribu, ditambah biaya segel Rp700 ribu, padahal biaya yang diketahuinya hanya Rp150 ribu.

"Saya membayar Rp350 ribu, masih ditambah biaya segel Rp700 ribu. Padahal yang saya tahu biayanya Rp150 ribu," kata Sudiro.

Keluhan serupa disampaikan warga lain, termasuk Ismet  suami dari Kunipah. Mereka juga membantah adanya kesepakatan warga terkait besaran biaya PTSL.

"Dibilang sudah ada kesepakatan warga, padahal tidak pernah ada rapat atau musyawarah yang membahas maupun menyepakati biaya itu," ujar Ismet.

Selain mempertanyakan besaran biaya, warga mengaku menghadapi tekanan sejak kasus tersebut dilaporkan.

"Sejak melaporkan kasus ini, kami sering mendapat intimidasi. Karena itu kami berharap polisi segera menuntaskan perkara ini dan memberikan perlindungan kepada warga yang mencari keadilan," ungkap Ismet. 

Kuasa hukum warga, Damirin, mengatakan dirinya mendampingi warga agar hak-hak hukum mereka tetap terlindungi. Menurutnya, warga diduga dibebani biaya di luar ketentuan tanpa pernah dilibatkan dalam rapat maupun musyawarah untuk menyepakati besaran pungutan.

"Kami mendampingi warga agar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dalam proses hukum ini. Faktanya, warga membayar biaya di luar ketentuan dan tidak pernah ada rapat atau musyawarah yang menyepakati besaran pungutan tersebut," tegas Damirin.

Damirin juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Depok, Kaminoto, menjadi salah satu pihak yang disorot dalam perkara dugaan pungli PTSL tahun 2024.

Kasat Reskrim Polres Batang, Iptu Sudaryono, mengatakan penyelidikan masih terus berlangsung.

"Kasus tersebut sampai saat ini masih berjalan dan masih dalam proses penanganan," ujar Iptu Sudaryono.

Warga berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga memberikan kepastian hukum. Mereka juga meminta dugaan intimidasi terhadap pelapor ikut menjadi perhatian aparat agar masyarakat dapat menyampaikan pengaduan tanpa rasa takut.

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut