Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp6,53 Miliar, Tiga Tersangka Diserahkan ke Jaksa
PURWOREJO, iNewsPantura.id – Kejaksaan Negeri Purworejo resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lansekap Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2023.
Proses Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap penuntutan dan disidangkan di pengadilan.
Tiga tersangka yang diserahkan yakni Agung Pranoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hardian Ardimasta selaku pelaksana atau penyedia pekerjaan, serta Wildan Hanggoro Kasih selaku konsultan pengawas proyek.
Selain menyerahkan para tersangka, Jaksa Penyidik juga menyerahkan barang bukti yang telah disita sesuai surat penetapan penyitaan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kejaksaan menyatakan, ketiga tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli 2026 hingga 3 Agustus 2026, untuk kepentingan proses penuntutan.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan lansekap Mini Zoo tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.531.597.744,99 atau sekitar Rp6,53 miliar.
Kejaksaan Negeri Purworejo menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan pertanggungjawaban pidana para terdakwa di hadapan majelis hakim.
Editor: Suryo Sukarno