get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Kades di Banyumas Ditahan usai Aniaya Wanita Muda

Korban Desak Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan Wimpie alias Sultan Nusantara

Kamis, 16 Juli 2026 | 17:12 WIB
header img
Aditya Sudarmaji dan Pengacara Djoko Susanto saat memberikan keterangan Pers. Foto : iNewsPantura.id/ Mas Sal

BANYUMAS, iNewsPantura.id – Pihak korban dugaan tindak pidana penipuan dengan tersangka Wimpie alias Sultan Nusantara mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas penanganan perkara yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan hingga pertengahan Juli 2026, setelah penetapan tersangka dilakukan beberapa bulan lalu, kliennya masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan proses hukum.

Menurut Djoko, korban telah berulang kali mempertanyakan perkembangan perkara dan meminta agar proses hukum segera dituntaskan. Ia juga mengaku melihat adanya perbedaan penanganan dengan perkara lain yang memiliki dugaan tindak pidana serupa.

"Kami mendesak Bapak Kapolres beserta institusi terkait, termasuk kejaksaan, untuk memberikan penjelasan mengenai kepastian hukum perkara ini. Korban terus mendesak kami sebagai kuasa hukum karena hingga hari ini belum ada titik terang. Kami juga melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap perkara yang menurut kami memiliki karakteristik serupa," ujar Djoko.

Ia mencontohkan perkara lain yang disebutnya telah berujung pada penahanan tersangka, sementara dalam perkara Wimpie alias Sultan Nusantara, tersangka disebut masih menjalani wajib lapor.

"Kami berharap tidak ada persepsi negatif di tengah masyarakat. Yang kami inginkan hanyalah kepastian hukum dan penyelesaian perkara secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Sementara itu, salah satu pihak korban, Aditya Sudarmadi, mengaku hanya menginginkan kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami hanya ingin ada kejelasan, sampai di mana proses hukumnya berjalan. Itu yang kami harapkan," kata Aditya.

Ia juga menyampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya, tersangka hingga kini masih berstatus wajib lapor dua kali dalam sepekan. Selain itu, pihak korban menyatakan menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan berharap proses hukum tetap dilanjutkan hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan dari pihak berwenang.

 

Editor : Suryo Sukarno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut