Kejati Jateng dan Kejari Salatiga Lelang Barang Rampasan 11–14 Agustus, Ada Mobil hingga Rumah
SALATIGA,iNewsPantura.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga dan KPKNL akan menggelar Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara pada 11–14 Agustus 2026.
Lelang terbuka untuk masyarakat umum dengan menawarkan berbagai aset hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang yang dilelang meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak, di antaranya enam bidang tanah di Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, tanah dan bangunan di Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, empat unit mobil Isuzu Panther, satu unit Toyota Kijang LGX, telepon genggam Samsung Galaxy A5 dan OPPO A57, mesin pompa air, kempu berkapasitas 1.000 liter, hingga gitar akustik Yamaha.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Salatiga, Awan Prastyo Luhur, mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh aset secara legal melalui mekanisme lelang negara.
"Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara resmi melalui portal www.lelang.go.id dan tidak dipungut biaya. Masyarakat kami imbau waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan lelang Kejaksaan maupun KPKNL," ujar Awan.
Untuk mengikuti lelang, masyarakat cukup membuat akun di portal resmi lelang, memilih objek yang diminati, mengikuti petunjuk pelaksanaan, serta menyetorkan uang jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh hasil penjualan barang rampasan melalui lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari optimalisasi pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Editor : Eddie Prayitno