Dirlantas Polda Jateng Tindak Lanjuti Mobil Viral Berstrobo, Petugas Beri Teguran Simpatik
SEMARANG, iNewsPantura.id — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan sebuah mobil menggunakan lampu strobo saat melintas di kawasan Tugu Muda, Kota Semarang.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan, pihaknya langsung melakukan penelusuran berdasarkan nomor polisi kendaraan yang terekam dalam video.
“Setelah viral, kami tindak lanjuti dengan mengecek nomor polisi, kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut. Nomor polisi itu terdaftar di wilayah Kendal, sehingga kami perintahkan jajaran Satlantas Kendal untuk segera menindaklanjutinya,” ujar Kombes Pol Maesa, Rabu (12/8/2026).
Petugas kemudian mendatangi alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Saat ditemukan, lampu strobo yang sebelumnya terpasang di kendaraan tersebut sudah dilepas oleh pemiliknya.
Menurut Maesa, karena strobo telah dicopot sebelum dilakukan penindakan di lapangan, petugas memberikan edukasi kepada pengemudi melalui teguran simpatik.
“Yang bersangkutan sudah melepas strobo setelah viral kemarin. Oleh Satlantas Kendal kemudian diberikan edukasi berupa teguran simpatik,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penggunaan lampu strobo tidak sesuai peruntukannya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenai tindakan oleh kepolisian.
Ditlantas Polda Jateng mengimbau masyarakat agar tidak memasang maupun menggunakan perangkat isyarat kendaraan seperti strobo, rotator, atau sirene tanpa hak, karena dapat membahayakan pengguna jalan lain dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Editor : Eddie Prayitno