Waspadai Investasi Bodong, Ini Kiatnya.
PURWOKERTO , iNewsPantura.id – Tawaran investasi kini semakin mudah ditemukan, mulai dari produk keuangan hingga investasi yang dipasarkan melalui platform digital. Di tengah kemudahan tersebut, masyarakat perlu semakin cermat karena tidak semua tawaran investasi memiliki legalitas dan model bisnis yang jelas.
Keuntungan tinggi yang dijanjikan dalam waktu singkat juga tidak selalu berarti peluang yang menguntungkan. Tawaran semacam itu justru perlu dicermati, terutama jika disertai desakan untuk segera menyetor dana, ajakan merekrut anggota baru, atau tidak mampu menjelaskan sumber keuntungan secara masuk akal.
Hal tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan literasi investasi bertema “Membangun Literasi Investasi untuk Melindungi Masyarakat dari Penipuan Berkedok Investasi” yang digelar Forum Wartawan Ekonomi (WAREK) Semarang di Meotel Hotel Purwokerto, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari, Ekonom UIN Saizu Purwokerto Ida Nurlaeli, serta praktisi hukum Saleh Darmawan. Diskusi dipandu Lilik Darmawan.
Dinavia mengatakan, literasi keuangan menjadi bagian penting dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko aktivitas keuangan ilegal. Literasi tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan, tetapi juga keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku dalam mengambil keputusan keuangan.
“Literasi keuangan bukan hanya pengetahuan. Di dalamnya ada keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku. Masyarakat harus memahami manfaat, biaya, risiko, hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan,” kata Dinavia.
Ia menyebut indeks literasi keuangan nasional pada 2026 tercatat 69,57 persen, sementara literasi keuangan syariah sekitar 43,07 persen. Untuk Jawa Tengah, indeks literasi keuangan mencapai 72,83 persen.
Di sisi lain, tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 93,61 persen, sedangkan Jawa Tengah sebesar 95,59 persen.
Menurut Dinavia, tingginya inklusi keuangan menunjukkan semakin banyak masyarakat yang menggunakan produk dan layanan keuangan. Namun, kondisi tersebut harus diikuti kemampuan memahami produk, risiko, biaya, serta hak dan kewajiban agar masyarakat tidak mudah menjadi korban.
“Semakin banyak masyarakat menggunakan produk keuangan, semakin penting pula pemahaman terhadap risiko. Jangan sampai kemudahan akses justru membuat masyarakat lebih mudah menjadi sasaran penipuan,” ujarnya.
Pegang Prinsip Legal dan Logis
Dinavia menekankan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebagai langkah sederhana yang perlu dilakukan sebelum berinvestasi.
Legal berarti masyarakat harus memastikan produk atau layanan yang ditawarkan memiliki izin dari otoritas berwenang dan pihak yang menawarkannya memang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.
Sementara logis berarti masyarakat harus menilai apakah keuntungan yang dijanjikan masuk akal dibandingkan dengan modal, risiko, dan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Pertama harus legal, artinya pastikan produk dan pihak yang menawarkan memiliki izin atau status yang sesuai. Kedua harus logis. Jangan sampai karena tergiur keuntungan besar, kita mengabaikan kewajaran dari tawaran tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, modus investasi ilegal terus berkembang. Penawaran dapat dikemas dalam bentuk investasi dengan tugas tertentu, perdagangan aset kripto, robot trading atau artificial intelligence, hingga berbagai tawaran yang disebarkan melalui media sosial dan platform digital.
Pelaku juga memanfaatkan teknologi untuk melakukan penipuan, antara lain melalui pemalsuan bukti transfer menggunakan AI, impersonation atau penyamaran identitas lembaga resmi, fake SMS masking, serta social engineering.
Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan data pribadi, mengeklik tautan dari sumber tidak dikenal, maupun mempercayai seseorang hanya karena menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga yang terlihat resmi.
“Pastikan situs yang digunakan adalah situs resmi. Jangan sembarangan memberikan data pribadi dan jangan asal mengeklik tautan yang dikirim dari sumber yang tidak dikenal,” katanya.
Waspadai Skema Ponzi
Selain investasi ilegal dengan berbagai modus, masyarakat juga perlu memahami bahaya skema Ponzi.
Skema Ponzi merupakan pola penipuan yang memberikan keuntungan kepada peserta lama menggunakan dana dari peserta baru, bukan dari keuntungan usaha atau investasi yang benar-benar dihasilkan.
Pada awalnya, skema tersebut dapat terlihat meyakinkan. Peserta yang lebih dulu bergabung mungkin menerima pembayaran atau keuntungan sesuai janji. Hal itu kemudian menjadi alat untuk membangun kepercayaan dan menarik semakin banyak peserta baru.
“Skema seperti ini sangat berbahaya karena keberlangsungannya bergantung pada masuknya anggota atau dana baru. Ketika tidak ada lagi peserta baru yang masuk, sistemnya bisa runtuh dan banyak orang mengalami kerugian,” jelas Dinavia.
Masyarakat patut waspada apabila investasi menjanjikan keuntungan tetap dan sangat tinggi, memberikan bonus karena berhasil merekrut anggota baru, atau lebih banyak menekankan perekrutan peserta dibandingkan kegiatan usaha yang jelas.
Calon investor juga jangan hanya melihat bukti pembayaran keuntungan yang diterima peserta sebelumnya. Legalitas penyelenggara, sumber keuntungan, model bisnis, risiko, serta mekanisme penggunaan dana harus diperiksa secara menyeluruh.
Investasi Bukan Sekadar Mengejar Untung
Dari perspektif ekonomi syariah, Ida Nurlaeli menjelaskan investasi merupakan upaya mengalokasikan sumber daya saat ini untuk memperoleh manfaat pada masa mendatang.
Namun, investasi tidak semestinya hanya berorientasi pada besarnya keuntungan. Keamanan, risiko, tujuan investasi, serta manfaat yang dihasilkan juga harus menjadi pertimbangan.
“Investasi bukan semata-mata bagaimana mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Kita perlu melihat tujuan, risiko, keamanan, dan manfaat dari investasi tersebut,” kata Ida.
Kaprodi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana UIN Saizu Purwokerto itu mengatakan, investasi dalam perspektif Islam harus memperhatikan prinsip keadilan, kerelaan para pihak, kemanfaatan, solidaritas sosial, dan perlindungan terhadap harta.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengenali ciri-ciri tawaran investasi yang patut dicurigai.
Di antaranya keuntungan pasti dengan nilai jauh di atas kewajaran, legalitas yang tidak jelas, desakan untuk segera mentransfer uang, serta janji keuntungan materi yang sangat besar.
“Kalau ada yang mendesak kita segera transfer karena alasan slot terbatas atau takut kehilangan kesempatan, justru itu harus menjadi alasan untuk berhenti sejenak dan memeriksa kembali,” ujarnya.
Ida juga mendorong masyarakat menyesuaikan instrumen investasi dengan tujuan keuangan dan kemampuan masing-masing. Dana yang dibutuhkan dalam waktu dekat maupun dana darurat tidak semestinya ditempatkan seluruhnya pada instrumen berisiko tinggi.
Bedakan Penipuan dan Wanprestasi
Sementara itu, praktisi hukum Saleh Darmawan mengingatkan masyarakat memahami perbedaan antara wanprestasi dan penipuan ketika menghadapi persoalan investasi.
Wanprestasi merupakan persoalan perdata ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian. Bentuknya dapat berupa tidak memenuhi kewajiban, terlambat memenuhi kewajiban, memenuhi tetapi tidak sesuai kesepakatan, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak.
Sementara penipuan merupakan tindak pidana yang memiliki karakter berbeda, terutama ketika sejak awal terdapat niat memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, maupun rangkaian kebohongan.
“Yang paling penting dilihat adalah niat sejak awal. Apakah sejak awal memang sudah ada tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk membuat korban menyerahkan uang atau aset,” jelas Saleh.
Menurutnya, tidak setiap kerugian dalam hubungan investasi otomatis merupakan tindak pidana penipuan. Peristiwa, hubungan hukum, dan bukti yang ada harus dilihat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Dalam kasus investasi bodong yang memenuhi unsur pidana, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemulihan kerugian korban juga tetap dapat diupayakan melalui mekanisme hukum.
“Dana korban masih dapat diupayakan untuk dikembalikan, tetapi sangat bergantung pada aset yang masih dimiliki pelaku dan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Proses pemulihan aset dapat mencakup penelusuran aset, pemblokiran rekening, penyitaan, putusan pengadilan, hingga eksekusi sesuai ketentuan hukum.
Korban Diminta Segera Amankan Bukti
Dinavia mengingatkan masyarakat yang terlanjur menjadi korban investasi ilegal agar tidak panik dan tidak kembali mengirimkan uang kepada pelaku dengan alasan apa pun, termasuk dalih biaya administrasi, pajak, pencairan, maupun biaya pemulihan dana.
Korban perlu segera menyimpan seluruh bukti, seperti bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, serta informasi dari situs atau media sosial.
“Bukti transfer, percakapan, tangkapan layar penawaran, dokumen perjanjian, maupun informasi dari situs atau media sosial harus disimpan. Setelah itu segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” katanya.
Selain itu, korban perlu mengamankan rekening dan akun digital, mengganti kata sandi dan PIN, serta mengaktifkan autentikasi dua faktor.
OJK juga menyediakan kanal pengaduan dan informasi melalui Kontak OJK 157 dan kanal resmi Satgas PASTI. Penanganan penipuan di sektor keuangan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Pada akhirnya, masyarakat diminta tidak menjadikan keuntungan sebagai satu-satunya alasan memilih investasi. Sebelum menanamkan uang, masyarakat perlu memahami produk, mengecek legalitas, menilai kewajaran keuntungan, serta mempertimbangkan risiko.
“Pahami produknya, cek legalitasnya, jangan mudah percaya, lindungi data, simpan bukti, dan laporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal,” pungkas Dinavia.
Editor : Suryo Sukarno