get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Perkara Pencurian Diselesaikan Kejari Kendal Lewat Keadilan Restoratif

45 Perkara Inkracht, Kejari Kendal Hancurkan Sabu hingga 343 Ball Rokok Ilegal

Senin, 31 Agustus 2026 | 16:54 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kendal memusnahkan BB hasil pidana selama April hingga Agustus 2026. dokumen

KENDAL,iNewsPantura.id – Puluhan barang bukti hasil tindak pidana akhirnya tidak lagi memiliki nilai guna. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari narkotika hingga rokok ilegal.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kendal, Senin (31/8/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan perkara periode April hingga Agustus 2026.

Jumlah barang yang dimusnahkan cukup beragam. Di antaranya 16,63457 gram sabu, 1.728 butir pil berbagai jenis, serta 343 ball rokok ilegal.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset (PAPBB) Kejari Kendal Dr. Risky Fany Ardhiansyah mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 44 perkara tindak pidana umum dan satu perkara tindak pidana khusus.

Rinciannya, delapan perkara narkotika, 23 perkara orang, harta dan benda (Oharda), empat perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta sembilan perkara tindak pidana umum lainnya.

Sementara satu perkara tindak pidana khusus berkaitan dengan tindak pidana cukai.

"Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu atau narkotika 16,63457 gram, rokok ilegal 343 ball dan pil seperti alprazolam, pil Y dan lainnya sebanyak 1.728 butir," kata Risky.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan berbahaya dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang.

Rokok ilegal dipotong sehingga tidak dapat digunakan atau diedarkan kembali. Sementara pakaian dan barang yang mudah terbakar dimusnahkan menggunakan wadah khusus.

Barang bukti lain yang memiliki bentuk fisik juga dihancurkan hingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kepala Kejari Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, setelah putusan inkracht, Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai eksekutor untuk menangani barang bukti, termasuk memusnahkannya sesuai amar putusan.

"Setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dikembalikan kepada Kejaksaan selaku eksekutor untuk dilaksanakan penanganan barang buktinya, salah satunya melalui pemusnahan," ujarnya.

Meski demikian, tidak semua barang bukti yang saat ini berada di Kejari Kendal dimusnahkan. Sebagian masih berkaitan dengan perkara yang proses hukumnya belum selesai.

Untuk memastikan proses berjalan transparan, pemusnahan disaksikan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.

Hadir perwakilan Pengadilan Negeri Kendal, BNNK Kendal, Lapas Kendal, Polres Kendal, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang.

Kejari Kendal menilai keterlibatan lintas instansi penting untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dimusnahkan dan tidak berpotensi disalahgunakan.

Pemusnahan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemberantasan tindak pidana di Kendal, khususnya terkait narkotika, obat-obatan berbahaya, peredaran rokok ilegal hingga tindak pidana perdagangan orang.

Selain menjalankan putusan pengadilan, langkah tersebut diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memutus kemungkinan barang terlarang kembali beredar di masyarakat.

Bagi Kejari Kendal, pemusnahan bukan sekadar menghilangkan barang bukti dari tempat penyimpanan. Lebih jauh, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas penegakan hukum sekaligus memberikan pesan bahwa barang hasil tindak pidana tidak akan kembali memiliki kesempatan untuk beredar.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut