get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri di Jakbar Edarkan Uang Palsu Rp300 Juta Selama 6 Bulan

Polda Jateng Ungkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi

Jum'at, 04 September 2026 | 15:47 WIB
header img
Pembuat dan pengedar uang palsu yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. dokumen

SEMARANG, iNewsPantura.id – Niat menjual telepon seluler melalui transaksi cash on delivery (COD), seorang warga Semarang justru menerima 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kecurigaan korban terhadap tekstur uang yang terasa berbeda menjadi pintu masuk bagi polisi mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas provinsi.

Kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah setelah melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, peristiwa bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban melakukan transaksi penjualan telepon seluler di depan Kampus II UIN Walisongo, Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Telepon seluler tersebut disepakati dengan harga Rp4,5 juta. Pelaku kemudian membayar secara tunai menggunakan 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu.

Setelah transaksi selesai, korban membawa uang tersebut pulang. Kecurigaan muncul ketika korban hendak menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli rokok.

Saat memegang uang, korban merasakan teksturnya berbeda dari uang rupiah pada umumnya. Korban kemudian memeriksa lembar demi lembar dengan cara diraba dan diterawang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh 45 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diterima diduga merupakan uang palsu. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kota Pekalongan.

Petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kawasan SPBU Kalibanger, Sentono, Kota Pekalongan.

Dalam penindakan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni AH (44), warga Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dan AS (48), warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan tersangka. Di antaranya satu unit sepeda motor, dua tas selempang, dua helm, dua telepon seluler, kartu identitas, kartu ATM, serta uang palsu dengan nilai sekitar Rp7 juta.

Pengungkapan kemudian dikembangkan untuk menelusuri sumber pembuatan uang palsu tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, polisi memperoleh informasi mengenai sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan uang palsu.

“Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Cikarang Barat dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, termasuk satu unit printer,” ungkap Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya uang palsu lain yang telah dicetak maupun diedarkan.

Polisi juga masih menelusuri jaringan dan jangkauan peredaran uang palsu tersebut.

Kasus yang bermula dari transaksi COD di Kota Semarang dan berkembang hingga Kota Pekalongan serta Cikarang Barat, Jawa Barat, tersebut menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam transaksi tunai.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menerima uang tanpa terlebih dahulu memastikan keasliannya.

“Transaksi secara tunai tetap membutuhkan kewaspadaan. Kami menghimbau masyarakat untuk mengenali ciri-ciri keaslian rupiah dengan metode dilihat, diraba dan diterawang. Luangkan waktu untuk memastikan uang yang diterima sebelum mengakhiri transaksi dan meninggalkan lokasi,” ujar Yuliyanto.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi COD, terutama untuk transaksi dengan nilai cukup besar.

Apabila menemukan uang yang diduga palsu, masyarakat diminta tidak mengedarkannya kembali dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pihak terkait.

“Jangan sampai ketidaktelitian membuat kita menjadi korban, atau justru tanpa sengaja ikut mengedarkan uang palsu. Kewaspadaan masyarakat menjadi bagian penting untuk bersama-sama mencegah peredaran uang palsu dan menjaga kepercayaan terhadap rupiah,” pungkasnya.

Editor : Eddie Prayitno

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut