TIMPORA Purworejo Perkuat Pengawasan 7 TKA dan 165 Wisman
PURWOREJO,iNewsPantura.id — Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kabupaten Purworejo diperkuat melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Purworejo Tahun 2026 yang digelar di Hotel Sanjaya Inn Purworejo.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti perwakilan 17 instansi/lembaga serta 16 camat se-Kabupaten Purworejo. Rakor menjadi forum untuk memperkuat koordinasi, pertukaran informasi, sekaligus melakukan pemetaan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Purworejo.
Kepala Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Purworejo dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas daerah, terutama berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas orang asing.
Sementara itu, pembukaan rakor dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo yang diwakili Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yulistya Wisnu Wardhana.
Dalam pemaparannya, Yulistya menjelaskan bahwa TIMPORA merupakan wadah koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi untuk mendukung pengawasan orang asing.
“Informasi dari tingkat kecamatan, kelurahan maupun unsur kewilayahan sangat penting sebagai bagian dari deteksi dini,” katanya dalam rakor tersebut.
Menurutnya, setiap informasi mengenai keberadaan maupun aktivitas orang asing dapat menjadi bahan pencocokan data, verifikasi lapangan, hingga menentukan langkah pengawasan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu informasi penting yang muncul dalam rakor disampaikan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 7 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah Kabupaten Purworejo.
Rinciannya, tiga warga negara Korea Selatan bekerja pada Arani Jaya, sedangkan empat warga negara Tiongkok bekerja pada PT Petani Sukses Makmur.
Data tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses sinkronisasi dengan data keimigrasian, terutama terkait pemberi kerja, lokasi kerja, jabatan, hingga izin tinggal yang dimiliki masing-masing TKA.
Selain tenaga kerja asing, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo juga menyampaikan adanya sekitar 165 wisatawan mancanegara yang tercatat datang ke wilayah Kabupaten Purworejo.
Imigrasi menilai data wisatawan mancanegara tersebut penting sebagai data pendukung untuk memetakan keberadaan orang asing sekaligus memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan tujuan kedatangannya.
Rakor juga menginventarisasi informasi dari tingkat kecamatan. Sejumlah wilayah menyampaikan adanya keberadaan orang asing yang perlu dilakukan pemutakhiran dan verifikasi.
Kecamatan Bagelen melaporkan terdapat satu orang asing. Kecamatan Bener juga menyampaikan adanya seorang perempuan warga negara asing yang menikah dengan warga negara Indonesia dan berdomisili di wilayah tersebut.
Sementara Kecamatan Butuh melaporkan dua orang asing yang belum diketahui berdomisili secara tetap. Kecamatan Gebang juga menyampaikan informasi mengenai dua orang asing yang aktivitasnya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah desa.
Informasi cukup menonjol datang dari Kecamatan Grabag. Sebelumnya, disebut terdapat sekitar 90 orang asing yang melakukan aktivitas di wilayah tersebut berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Namun, data tersebut perlu diperbarui karena informasi dari tingkat desa belum diperbarui secara berkala.
Kecamatan Purwodadi juga menyampaikan adanya aktivitas PT Petani Sukses Makmur yang melibatkan empat orang asing. Selain itu, terdapat informasi mengenai masing-masing satu orang asing di wilayah Purwosari dan Banjarsari.
Di Kecamatan Purworejo, dilaporkan terdapat seorang warga negara Thailand yang menikah dengan warga negara Indonesia. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai seorang orang asing di wilayah Banyuurip.
Pengawasan orang asing juga berkaitan dengan status perkawinan. Pengadilan Agama Purworejo menyampaikan bahwa hingga pelaksanaan rakor belum terdapat perkara yang melibatkan orang asing.
Namun, forum membahas kondisi orang asing yang memperoleh izin tinggal berdasarkan hubungan perkawinan dengan WNI. Apabila terjadi perceraian, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena dapat berpengaruh terhadap dasar pemberian izin tinggal.
Imigrasi meminta agar informasi mengenai penceramah atau tokoh agama asing yang datang dan berkegiatan di Purworejo dapat disampaikan sebagai bahan monitoring.
Perwakilan Kodim 0708 Purworejo juga mengingatkan masih terdapat kemungkinan orang asing yang masuk dan melakukan aktivitas di tingkat kelurahan maupun kecamatan yang belum seluruhnya teridentifikasi dan terlaporkan secara resmi.
Karena itu, unsur kewilayahan diminta meningkatkan kewaspadaan dan menyampaikan informasi keberadaan orang asing secara resmi agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi..
Dari hasil rakor, disepakati bahwa pengawasan orang asing bukan hanya menjadi tanggung jawab Kantor Imigrasi, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh anggota TIMPORA.
Pertukaran data antara Imigrasi dengan pemerintah kecamatan, Disnaker, Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, unsur TNI/Polri hingga lembaga terkait lainnya dinilai penting untuk memastikan data orang asing selalu mutakhir.
Editor : Eddie Prayitno