get app
inews
Aa Text
Read Next : Biar Tidak Boros, Berikut Tips Hemat Belanja Kebutuhan Lebaran

Begini Hukumnya Kembalian Belanja dengan Permen

Jum'at, 27 Mei 2022 | 06:57 WIB
header img
Begini Hukumnya Kembalian Belanja dengan Permen (Foto: Kartikanews)

FENOMENA mengganti uang kembalian belanja konsumen menggunakan permen banyak kita temui di banyak tempat,  dari toko kecil pinggir jalan sampai dengan supermarket modern, lantas bagai mana  hukumnya menurut ajaran agama Islam. 

Dikutip dari mui.or.id, kerap terjadi uang kembalian diganti permen atau gula-gula. Misalnya ada pelanggan membeli barang di satu toko swalayan. Pembayaran lebih yang harus dikembalikan kasir ke pembeli semisal Rp500, atau Rp1000, tapi langsung diberi gula-gula atau permen.

Pembeli menerima saja. Padahal harapannya uang kembali, karena kalau recehan dikumpul-kumpul kemudian dibawa ke panti asuhan atau manfaat lainnya itu jauh lebih bermanfaat.

Lalu terjadi juga kasir biasanya langsung minta disedekahkan ke kotak amal yang mereka kelola. Nah, bagaimana hukum fomena tersebut?

Terkait masalah ini, ada dua hal yang harus mendapat kejelasan. Pertama, transaksi jual beli dengan cara diam, yaitu ketika diberi permen karena tidak ada uang kembalian, bila tidak dibantah maka itu jual beli yang dimengerti dan didiamkan, hukumnya sah karena dianggap jual beli dengan cara diam melalui isyarat absah.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut