Dalam kaidah ushul yang didasari pada ayat yaitu:
فاستبشروه ببيعكم الذي بايعتم به
Artinya: "Jual beli tanpa ijab kabul sah karena Allah telah membeli amal salih seorang muslim dengan pembayaran surga tanpa ijab kabul."
Kedua, bila tidak rela diberi permen harus bicara dan menolak karena bila tidak menolak maka jual beli permen itu sah dengan dasar kaidah:
البائعان بالخيار ما لم يتفرقا
Artinya: "Dua orang yang bertransaksi didasari pada pilihan (keinginan) selama tidak berpisah."
Jadi, bila tidak protes sah jual beli permennya. Namun bila menolak dan dipaksakan itu adalah kezaliman.
Berkenaan dengan sumbangan ke tempat yang tidak jelas, sebaiknya ditolak karena mereka bukan panitia absah sumbangan seperti Baznas, kecuali jika ada kerja sama dengan lembaga yang diyakini dilakukan secara bertanggung jawab, maka tidak masalah. Namun jika ada potensi disalahgunakan maka harus ditolak.
Wallahu a'lam bisshawab.
Editor : Hadi Widodo






