get app
inews
Aa Read Next : Ekspor Minyak Goreng, Mendag Sudah Keluarkan Izin 302.032 Ton

Simak Aturan Terbaru Ekspor CPO Beserta Turunannya

Selasa, 24 Mei 2022 | 15:02 WIB
header img
Simak Aturan Terbaru Ekspor CPO Beserta Turunannya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 sebagai peraturan baru yang mengatur ketentuan ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip bahwa kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya merupakan hal yang utama.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah mengatur kembali ekspor CPO, RBD palm oil, RBD palm olein, dan used cooking oil (minyak jelantah) karena pasokan CPO dalam negeri telah dianggap mencukupi. Namun, pemerintah memastikan bahwa pemenuhan kebutuhan CPO di dalam negeri dan keterjangkauannya bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama pemerintah. Kami harapkan kerja sama semua pemangku kepentingan untuk menyukseskan kebijakan pengaturan ekspor kembali ini,” kata Mendag Lutfi, Selasa (24/5/2022).

Permendag Nomor 30 Tahun 2022 tersebut disosialisasikan secara hibrida kepada para produsen dan eksportir CPO pada hari ini.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, tak terkecuali Kementerian Perindustrian turut hadir dalam sosialisasi tersebut.

Mendag menjelaskan, Permendag Nomor 30 Tahun 2022 menetapkan bahwa eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya sesuai dengan yang diatur dalam permendag tersebut. Masa berlaku PE adalah enam bulan.

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut