PEKALONGAN, iNews.id – Di tengah upaya menciptakan budaya tertib parkir, sejumlah titik parkir resmi di Kota Pekalongan justru gulung koming. Alasannya, di lokasi parkir tersebut toko tutup atau karena kondisi kesehatan petugas parkir yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya sebagai juru parkir.
Tercatat, dari sebanyak 425 titik parkir yang resmi terdaftar, 39 titik gulung koming. Dengan begitu, masih tersisa 386 titik parkir resmi yang masih beroperasi.
Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Parkir, Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan mengungkapkan, selain berdampak pada penertiban parkir, tutupnya 39 titik parkir ini juga berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekalongan yang bersumber dari retribusi parkir. Hingga akhir Mei 2022, tercapai Rp325.231.000 atau 24,1% dari target tahun ini sebesar Rp1,3 milyar.
Atas masalah tersebut, pihaknya tengah berupaya memaksimalkan pencapaian target PAD dengan sistem tambal sulam. Dalam hal ini, pihaknya menaikkan angka target yang harus dipenuhi oleh sejumlah titik parkir. Selain itu, pihaknya juga terus menggali potensi titik parkir lain yang belum resmi.
“Potensi titik parkir lain juga sudah Dinhub survei. Ada beberapa yang masuk, namun belum masuk hitungan ini, misalnya Jalan Urip Sumoharjo dari Ponolawen ada parkir yang belum resmi atau legal," jelas Hari.
Pihaknya juga melakukan pendekatan kepada juru parkir ilegal, agar mereka segera mendaftarkan diri ke Dinhub Kota Pekalongan. Sehingga, saat menjalankan tugas sebagai juru parkir mereka mendapatkan surat tugas resmi dari Dinhub Kota Pekalongan.
Diperkirakan, dengan pendekatan tersebut pihaknya akan dapat menambah jumlah titik parkir resmi. Sekurang-kurangnya, dari 386 titik yang masih tersisa bisa menjadi 390 titik parkir resmi.
Editor : Ribut Achwandi