get app
inews
Aa Read Next : LDII Kota Pekalongan Sembelih 26 Sapi dan 24 Kambing, Dagingnya Dibagi pada Warga Sekitar

LBM PBNU: Hewan Ternak Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Kurban

Selasa, 14 Juni 2022 | 13:40 WIB
header img
Hewan Terjangkit PMK Tidak Sah untuk Kurban (Foto: Instagram)

Selain itu, jika hewan yang terjangkit PMK dipaksakan untuk dikurbankan, dikhawatirkan akan semakin menyebar luas wabah tersebut. Mengingat, penyebaran PMK bisa melalui manusia.

"Insfratruktur di masyarakat yang ada, nyembelih seenaknya saja, tidak diatur seperti di RPH (rumah potong hewan) itu akan menular," ujarnya.

 

 

Editor : Hadi Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut