Perusahaan Travel Ilegal yang Fasilitasi 46 Jamaah Haji Furoda ini Ternyata Pakai Alamat Palsu

Hadi Widodo
Perusahaan Travel Ilegal yang Fasilitasi 46 Jamaah Haji Furoda ini Ternyata Pakai Alamat Palsu (Foto: Okezone)

BANDUNG BARAT - Sejumlah fakta baru ditemukan dalam kasus 46 jamaah calon haji (JCH) furoda asal Indonesia yang dideportasi oPemerintah Arab Saudi lantaran menggunakan visa tidak resmi untuk menunaikan ibadah haji.

Selain karena perusahaan yang memberangkatkan mereka yakni PT Alfatih Indonesia Travel tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Alamat yang digunakan oleh perusahaan tersebut yang tercantum berada di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), juga palsu.

Berdasarkan informasi awal perusahaan tersebut beralamat di Jalan Panorama 1 Nomor 37, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, KBB. Namun setelah ditelusuri lokasi sesuai alamat tersebut bukan kantor PT Alfatih Indonesia Travel melainkan sebuah penginapan bernama Cahaya Panorama.

Resepsionis penginapan Cahaya Panorama, Gabriel Yonatan mengatakan, jika bangunan tempatnya bekerja sejak beberapa tahun silam sudah berupa penginapan. Bangunan penginapan Cahaya Panorama merupakan bangunan nomor 35, sehingga nomor bangunan PT Alfatih Indonesia Travel tidak ada di Jalan Panorama.

"Tempat ini dari awal penginapan, belum pernah ada perusahaan itu. Pemiliknya orang cina, jadi enggak ada urusannya dengan penyelenggaraan haji dan umrah," terangnya kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network