6. Trading abal-abal
Nama Indra Kenz dan Doni Salmanan terseret dalam kasus trading abal-abal Binomo.Keduanya merupakan afiliator untuk platform Binomo dan tugasnya adalah untuk merekrut orang agar mau bermain judi pada platform Binomo.
Padahal, platform tersebut ilegal di Indonesia dan belum terdaftar dalam OJK. Total kerugian pada kasus ini adalah sebesar Rp72.138.093.000 dari 118 korban.
Buntutnya, para tersangka dijatuhi hukuman berlapis dengan kurangan pencara maksimal 20 tahun.
7. Kasus Blue Energy
Apakah anda ingat dengan kasus ini? Djoko Suprapto sempat menghebohkan Indonesia dengan penemuannya, yaitu blue energy. Dari penempuannya ini, Djoko bahkan mendapatkan perhatian dari tim Kepresidenan SBY.
Namun, setelah dikulik ternyata blue energy yang dibuat oleh Djoko hanya sebuah alat berisikan dua benda seperti dinamo, kabel las, dan isolasi putih. Alat ini secara teknis tidak bisa digunakan sebagai pembangkit listrik.
Meski demikian, LIPI mengatakan jika konsep blue energy sebenarnya sudah ada. Namun, perlu proses yang panjang untuk direalisasikan.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait