Sebanyak 25 Ribu Produk UMK Tunggu Fatwa Halal, Begini Respon MUI

Hadi Widodo
Sebanyak 25 Ribu Produk UMK Tunggu Fatwa Halal, Begini Respon MUI(Foto: Okezone)

SEBANYAK 25.000 produk dari Usaha Kecil Menengah (UMK) diketahui masih menunggu fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui mekanisme Self Declare Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan, total 25 ribu produk tersebut masih dalam tahapan pendaftaran. Dari tahapan pendaftaran, masih harus melalui sejumlah tahapan lagi antara lain verifikasi dokumen pendaftaran dan laporan hasil pendampingan. 

Dia menyebutkan bahwa produk yang sudah masuk ke Komisi Fatwa langsung ditindaklanjuti, tanpa tunda. Hingga Kamis (21/7/2022), terdapat 5044 laporan pendamping produk halal yang masuk setelah setelah kurasi, diverifikasi internal dan disidangkan. 

"Dari dokumen produk tersebut, sebanyak 1.000 laporan produk sudah dibahas dalam sidang komisi fatwa, dan sementara terdapat 162 laporan produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sisanya sudah difatwakan," kata Miftahul di Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Sambungnya, Fatwa itu penetapan hukum untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat, karenanya butuh kehati-hatian. Oleh sebab itu, jangan sampai karena mengejar target sehingga tidak memperhatikan kepatuhan, terlebih aspek syar'inya. 

"Karena itu MUI berharap, harus ada konsen serius dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen pemeriksaan, sehingga saat dikirim ke MUI sudah layak sidang," jelas Miftahul.

Dia memberikan contoh produk yang dianggap tidak memenuhi syarat misalnya, terdapat satu produk yang bahan bakunya hewani, tapi dokumen pendukung yang disertakan bukan informasi terkait produk hewaninya, melainkan foto orang yang sedang foto bersama. 

“Hal ini tentu mesti menjadi evaluasi bersama,” kata dia.

Imbuh Miftahul, hingga hari ini belum ada tim yang bisa bertanggung jawab untuk hadir dalam sidang. Selama ini staf saja.  

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam proses sertifikasi halal, penetapan halal dilakukan dalam sidang di Komisi Fatwa MUI. Hal tersebut berjalan seperti biasa karena memang ini menjadi mandat dan tugas keagamaan yang dari dulu hingga kini dilaksanakan dengan baik.  

Dia juga menegaskan, sidang-sidang fatwa berjalan sesuai dengan prosedur dan pedoman yang dijadikan acuan bagi pimpinan dan anggota Komisi Fatwa, baik pada aspek syar’i maupun aspek teknisnya. 

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network