Persija Dijatuhi Hukuman! Jakmania Ikut Iuran Bayar Denda Rp50 Juta

Nanang Sulaeman
Persija Dijatuhi Hukuman! Jakmania Ikut Iuran Bayar Denda Rp50 Juta (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Jakmania ikut urunan membayar denda sebesar 50 juta yang dijatuhkan ke Persija akibat menyalakan flare atau suar saat pembukaan Liga 1 2022/2023. Hal itu disampaikan Ketua Umum (Ketum) Jakmania Diki Soemarno.

Persija harus dikenakan denda akibat flare yang dinyalakan para suporter. Berdasarkan hasil sidang Komisi Disiplin (Komdis) PSSI pada 31 Juli 2022 silam, Persija djatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta.

Melalui surat resmi yang diunggah pada Instagram pribadi Ketum Jakmania, Diki Soemarno meminta maaf atas insiden tersebut. Jakmania juga melakukan urunan dana untuk membayar denda yang dikenakan pada klub kesayangannya.

“Bersama surat ini, kami Pengurus Pusat Jakmania ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran manajemen dan tim Persija,” tulis surat resmi tersebut dilansir Instagram @dikisoemarno, Selasa (2/8/2022).

“Untuk itu, sebagai bentuk tanggung jawab, perkenankan kami The Jakmania untuk ikut urunan membayar denda sebesar 50 persen dari total denda, mohon maaf karena kami hanya sanggup 50 persen karena keterbatasan kas kami."

“Kami The Jakmania berkomitmen untuk menjaga dan mendukung klub kebanggaan kami dengan perilaku dan hal-hal positif, serta berupaya meningkatkan pengawasan dan mengedukasi baik anggota, maupun seluruh elemen suporter Persija,” tulisan surat tersebut.

Lebih lanjut, Diki mengatakan dana tersebut sudah ditransfer ke rekening Persija. Dia berharap insiden tersebut menjadi bahan pembelajaran dan tidak terulang kembali.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network