Cara perpanjang SKCK terbaru 2022 via Offline
Langkah lainnya Anda yang dapat Anda lakukan saat ingin memperpanjang SKCK yakni dengan datang ke kantor polisi. Simak langkah mudahnya dibawah ini:
- Kunjungi kantor polisi terdekat di sekitar Anda.
- Bawa dokumen sebagai syarat perpanjangan seperti: Lembar SKCK lama yang asli/legalisir, Fotocopy KTP/SIM, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir, Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 3 lembar.
- Jika sudah, isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
- Selanjutnya, petugas akan mengeluarkan surat SKCK terbaru yang telah diperpanjang.
Demikianlah beberapa cara perpanjang SKCK terbaru yang bisa Anda terapkan dengan mudah. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait