Tak Penuhi Panggilan! LPSK bakal Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi

Hadi Widodo
LPSK meminta Putri Candrawathi untuk hadiri panggilan guna melakukan assesment sebagai syarat permohonan perlindungan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Guna melakukan assesment sebagai syarat permohonan perlindungan, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menghimbau kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk mau memenuhi panggilan.

Menurut Hasto, dalam setiap pertemuan yang dilakukan oleh LPSK, PC selalu diwakili oleh tim kuasa hukum dan psikolog pribadinya.

Lantaran pengajuan permohonan perlindungan yang sudah diajukan oleh PC kepada lembaganya, Hasto menegaskan kehadiran PC sebagai pemohon itu hukumnya wajib. Ia menyampaikan ketidakhadiran pemohon dalam setiap tahapan penelaahan kasus yang tengah dialaminya dapat menggugurkan syarat dikabulkannya permohonan tersebut.

"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, Ibu PC melalui kuasa hukumnya, meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/20222).

Menurut Hasto, sudah tiga kali PC mangkir dari panggilan LPSK dengan hanya mengirimkan perwakilan kuasa hukumnya untuk menjelaskan alasan ketidakhadirannya tersebut.

"Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," tutur Hasto.

Hasto menyampaikan kehadiran PC sebagai pemohon dibutuhkan oleh LPSK karena menyangkut pada kebutuhan investigasi perihal sebab dari peristiwa yang ditengarai saat ini mengancam posisinya.

Untuk itu, Hasto menilai kebutuhan hadirnya PC sebagai pemohon adalah penentu proses permohonan perlindungan yang akan dilakukan oleh lembaganya.

"Assesment psikologis itu tidak hanya sebagai bantuan untuk pemulihan kondisi psikologis, tapi bagian untuk menginvestigasi, dan untuk menelaah lebih dalam tentang materi kasusnya," terang Hasto.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menjelaskan kliennya belum bisa menjalani assesment psikolog yang dihadirkan LPSK karena masih dalam kondisi trauma berat berdasarkan hasil tes tim psikolog pribadi.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi menjelaskan meski kuasa hukum PC telah menghadirkan hasil tes psikologi dari tim psikolog pribadinya, namun LPSK tetap akan menggunakan tim psikolog yang mereka rujuk sebagai pembanding.

"Kami tetap gunakan Psikolog LPSK yang akan kami rujuk," ujar Edwin kepada MNC Portal via pesan singkat, Selasa kemarin (2/8/2022).

Edwin juga menjelaskan assesment psikolog yang hendak dilakukan kepada Ibu P akan segera dijadwalkan pekan ini. Ia pun menegaskan tim psikolog LPSK akan melakukan assesment di kediaman pribadi PC nantinya.

Editor : Hadi Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network