Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, para Fans Bersorak!

Muhammad Burhan
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 taun 6 bulan penjara kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E , Rabu (15/2/2023). Eliezer menangis haru. Foto:tangkapan layar

JAKARTA, iNewsPantura.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 taun 6 bulan penjara kepada  terdakwa pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E , Rabu (15/2/2023). Vonis itu disambut sorak sorai para pendukung Ichad, panggilan eliezer, yang memenuhi ruangan di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan .

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah selesei pembacaan vonis, petugas pengamanan pengadilan dan LPSK langsung mengamankan Bharada E dari kejaran para pendukungnya.  Dalam tayangan, tampak petugas LPSK sudah bersiaga di belakang Bharada E usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis. Para pendukung juga mulai bergerak untuk maju ke depan ruang persidangan.

Editor : Muhammad Burhan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network