PALEMBANG, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial HAP (31) dan CHA (21) ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang. Mereka diamankan atas dugaan tindak pencurian disertai kekerasan dengan modus prostitusi.
Kasat Reskirm Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus begal dengan modus prostitusi dari kedua pelaku terbongkar setelah adanya laporan korban seorang pemuda.
"CHA ini melayani jasa prostiusi. Suaminya HAP bertindak mengeksekusi dengan mencuri atau merampas paksa barang-barang milik korban," ujarnya, Selasa (16/11/2021).
Dia menjelaskan, sang suami bertugas mencari korban untuk menawarkan kencan dengan istrinya. Namun setelah korban kencan dengan sang istri, dia meminta biaya tambahan.
"Kalau korban tidak mampu bayar, barang seperti handphone akan dirampas. Mereka memaksa dan mengancam korban," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan sejak 7 bulan terakhir. Selain HP, keduanya diketahui sudah dua kali mengambil motor korbannya.
"Bahkan CHA saat ini diketahui sedang hamil 6 bulan tapi masih menjalani aksi tersebut," katanya.
Editor : KastolaniMarzuki
Artikel Terkait