JAKARTA, InewsPantura.id- Besok Resmin Naik! Segini Taris Ojek Online Terbaru. Setelah Beberapa kali mengalami Penundaan oleh pemerintah , akhirnya tarif ojek online atau ojol resmi naik. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan tarif ojol naik.Tarif ojek online (ojol) resmi naik pada Sabtu, 10 September 2022 .
Dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sededa motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dirangkum dari Okezone, besaran tarif Ojek Online ini dibagi tiga zona:
Tarif ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.200-Rp11.200.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait