Tarif Ojol Resmi Naik, Begini Rinciannya

Hadi Widodo
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsPantura.id - Berdasarkan kajian terkait kenaikan ojek online dengan menyesuaikan KP 548 tahun 2020 menjadi KP 564 Tahun 2022. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian terhadap tarif ojek online (ojol). 

Berikut, rincian tarif kenaikan ojol:

(Sumber: Kemenhub)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiyatno mengatakan zona 1 meliputi wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua. 

Hendro menerangkan untuk Zona I dan III terjadi kenaikan sebesar 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas. Untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33% dan batas atas sebesar 6% dari KP548 Tahun 2020.

"Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama, dan waktu pelaksanaannya adalah tiga hari dari tanggal penetapan KP," ujar Hendro dalam konferensi pers penyesuaian tarif ojek online yang dipantau secara daring, Rabu (7/9/2022).

Selain itu, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20%, kini menjadi 15%.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network