JAKARTA, iNewsPantura.id - Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria resmi diberhentikan DPRD DKI Jakarta.
Keputusan ini diumumkan lewat Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
"Berdasarkan ketentuan tersebut maka saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," kata Pras saat di ruang rapat.
Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Rapat Paripurna hadir Anies dan Ariza. Selain itu, hadir pula Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani, Khoirudin dan Zita Anjani.
Kemudian hadir pula sejumlah anggota dewan dan jajaran Forkopimda DKI Jakarta. Pembacaan pengumuman pemberhentian dibacakan Prasetyo Edi dan dilanjutkan penandatangan berita acara Rapat Paripurna.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta sepakat untuk menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria hari ini, Selasa (13/9/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
"10.00 WIB : Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta," bunyi undangan yang diterima MNC Portal Indonesia.
Undangan Rapat Paripurna yang ditandatangani langsung Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi itu akan membahas dua agenda.
"Pertama, Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022. Kedua, Penutupan Masa Sidang Kedua serta Pembukaan Masa Sidang Ketiga dan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022," jelasnya.
Diketahui masa jabatan Anies-Ariza akan selesai 16 Oktober 2022 mendatang. Sementara itu, DPRD DKI akan mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur pengganti Anies setelah Rapat Paripurna yakni Selasa (13/9) pukul 13.00 WIB.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait