Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

Ariq Hibatulloh
Permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.Foto:iNews

JAKARTA, iNewsPantura.id - Permohonan Banding mantan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tentang pemecatan terhadap dirinya terakit kasus Pembunuhan brigadir J ditolak Polri.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selalu ketua sidang. "Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).

Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. "Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Breaking News, Polri Tolak Banding Irjen Ferdy Sambo ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-polri-tolak-banding-irjen-ferdy-sambo.

 

 

Editor : Muhammad Burhan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network