JAKARTA, iNewsPantura.id - Viral di media sosial, pasangan artis Baim Wong membuat konten prank lapor polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bersama istrinya, Paula Verhoeven.
Menurut Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, atas tindakan tersebut, Baim Wong bisa terkena pidana soal dugaan laporan palsu.
"Mengarah 220 soal laporan palsu. Pidana itu karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (3/10/2022).
AKP Nurma menjelaskan, perbuatan Baim Wong bisa terancam pidana tentang dugaan laporan palsu sebagaimana dalam Pasal 220 KUHP. Meskipun perbuatan itu disebut Baim sebagai prank belaka, tapi laporan KDRT itu tidak untuk dibuat main-main.
Bunyi Pasal 220 KUHP tersebut yakni, barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan, itu kan bohong walaupun bilangnya prank. Kan tidak bisa main-main, apalagi kejadiannya bohong," pungkasnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait