“Hilangnya nyawa ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, polisi sendiri yang bilang kalau kematian terjadi usai gas air mata ditembakkan ke kerumunan dan menyebabkan banyak orang terinjak-injak ketika hendak keluar stadion,” sambung Usman Hamid.
Lebih lanjut, Usman Hamid mengatakan bahwa gas air mata hanya boleh dilakukan di luar stadion, itu pun dalam keadaan mendesak. Menurutnya, gas air mata adalah solusi paling akhir jika berbagai langkah sudah dilakukan ketika membubarkan massa.
“Gas air mata hanya boleh digunakan untuk membubarkan massa, ketika kekerasan meluas dan metode lain gagal, orang-orang juga harus diperingatkan dahulu bahwa gas air mata akan ditembakkan dan akan menyebar,” paparnya.
“Gas air mata tidak boleh ditembakkan di ruang terbatas, pedoman keselamatan stadion FIFA juga melarang membawa gas pengendali massa, oleh petugas lapangan atau polisi,” tutupnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait