Sedangkan, persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha Makanan dan Camilan Kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual minuman sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual brand resto/kafe/rumah makan, dan tempat santap makan minum lainnya.
Makanan dan Minuman Dine In Pemilik warung, resto, rumah makan, kafe, bar dan segala macam bentuk dan konsep makanan dan minuman yang dapat dinikmati langsung di tempat (Dine-In). Untuk persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha makanan dan minuman dine in adalah pemilik usaha kuliner yang menjual dalam konsep kemasan dan dijual online.Minuman Kemasan Pencipta dan pemilik brand minuman olahan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga ataupun dijual secara mandiri.
Sementara, persyaratan yang tidak termasuk pada jenis usaha minuman kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual makanan sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual dessert sebagai brand utama.
2. Kreatif Kesenian dan Budaya
Pengusaha dengan produk bisnis yang mengangkat unsur seni dan budaya, serta diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini adalah perajin barang kebutuhan rumah tangga, jasa interior design, pelaku seni, sanggar tari/budaya/musik/seni rupa teater, penggerak kesenian lokal, bidang usaha lainnya yang bisa memenuhi kriteria.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait