Adapun persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha kesenian dan budaya adalah event organizer, penyedia jasa alat kesenian, reseller produk kesenian. Fashion Label Pengusaha dengan produk bisnis fesyen yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller.
Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya segala jenis butik, galeri, department store, pencipta dan pemilik brand fesyen dengan skala industri dan lebih bersifat multi produk, pengusaha fesyen yang menjual pakaian sebagai brand utama, pengusaha turunan fesyen.
Persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha ini adalah penjual produk fashion bekas (thrift). Entertainment Pengusaha yang bergerak di bidang entertainment, baik secara digital maupun konvensional.
Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini, di antaranya youtuber, podcaster, production house, band music teater, penggerak kesenian daerah, sanggar tari dan budaya, promotor, Bidang usaha lainnya yang memiliki unsur hiburan sebagai produk
3. Teknologi Digital Apps
Pengusaha dengan produk bisnis jasa layanan berbasis aplikasi digital diciptakan secara original dan memberikan solusi terhadap kebutuhan masyarakat.
Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya, web designer, brokerage/marketplace, gaming application, business application, lifestyle application.
Usaha lainnya yang memenuhi salah satu aspek Digital Apps, produk sudah go live di publik selama minimal satu tahun, sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Persyaratan yang tidak termasuk dalam jenis usaha ini adalah aplikasi yang diperuntukan untuk internal, bukan untuk masyarakat.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait