PEKALONGAN, iNewsPantura.id - Berhutang sesuai syar'i tidak menjadi satu kehinaan bagi seseorang, namun yang dilaknat adalah ketika berhutang ia sudah pasang niat tidak mau bayar atau ketika sudah punya kemampuan ia tidak mau melunasinya. Bahkan ketika ditagih tidak mau tanggung jawab.
Kumis melintang dada berbulu
Ditagih hutang kabur melulu.
Dikutip dari Kajian Habib Muhammad bin Yahya Pekalongan bahwasanya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
الدَّيْنُ دَيْنَانِ فَمَنْ مَاتَ وَهُوَ يَنْوِي قَضَاءَهُ فَأَنَا وَلِيُّهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَا يَنْوِي قَضَاءَهُ فَذَلِكَ الَّذِي يُؤْخَذُ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ يَوْمَئِذٍ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ
“Hutang itu ada dua macam, siapa saja meninggal dalam keadaan berniat melunasi hutangnya maka aku adalah walinya, dan siapa yang meninggal dalam keadaan tidak berniat melunasinya maka itulah yang akan menjadi penyebab diambil kebaikan-kebaikannya pada hari kiamat, yang ketika itu tidak bermanfaat lagi dinar dan dirham.” [HR. Ath-Thabraniy].
Mari perhatikan hadist-hadits berikut:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penundaan (pembayaran hutang) yang dilakukan oleh orang kaya adalah sebuah kezaliman.” (HR. Bukhari)
Shalawat menjadi salah satu amalan mustajab yang diyakini dapat mendatangkan solusi bagi masalah-masalah pelik seperti terlibat hutang.
Di antara redaksi shalawat yang jadi wasilah dapat melapangkan jalan untuk melunasi hutang adalah:
اللهم صل على سيدنا محمد بن عبد الله . القائم بحق الله ما ضاقت إلا وفرجها الله
Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad ibni Abdillah, al-Qo-im bi haqqillah, ma dho-qot illa wa farrojahallah.
Artinya: Ya Allah, berikan shalawat kepada pemimpin kami Nabi Muhammad putra sayyiduna Abdullah, seorang manusia yang menjalankan haq Allah. Tidaklah menjadi sempit hak tersebut melainkan Allah berikan solusinya."
Shalawat Wafa-ud Dain di atas dinisbahkan kepada al-Habib Muhammad Bin Aidrus Bin Muhammad Bin Ahmad Bin Zain Bin Alawiy al-Habsyiy Radhiyallahu Anhu (wafat tahun 1337 Hijriyah di kota Surabaya).
Kaifiatnya: Hendaknya seseorang sebelum membaca Shalawat di atas, melakukan shalat sunnah hajat dua rakaat, setelah salam ia sebutkan hajatnya dalam hati lalui shalawat di atas dibaca 1000 kali secara langsung berturut-turut dalam satu tempat (tidak boleh dicicil) dilakukan pada tempat tersembunyi di mana orang lain tidak ada yang mengetahui bahwa dirinya berada di situ, maka dengan izin Allah Taala ia akan diberikan kemudahan melunasi hutang-hutangnya.
Adapun Sanad Muttashil kepada al-Habib Muhammad Bin Aidrus Bin Muhammad Bin Ahmad Bin Zain Bin Alawiy al-Habsyiy.
Sementara sanad dari sang Wali Quthub Habib Abdulqodir bin Ahmad Assegaf Jeddah redaksi nya sedikit berbeda...
Haqqillah diganti Huquqillah...
Alqoo-imi bi Huquqillah.
Wallahua'alambishowab.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait