Richard yang telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku perkara oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama empat orang lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sidang pembunuhan Brigadir J masih akan berlanjut pekan depan. Apakah kesaksian Bharada E pekan ini akan membuka tuntas kasus yang menyeret banyak petinggi Polri ini? Termasuk motif dibalik pembunuhan sadis tersebut? Kita simak info selanjutnya.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait