Adapun PNS DJP yang bakal mendapatkan tukin terebsar adalah Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang saat ini dijabat oleh Suryo Utomo. Berikut rincian tukin yang diterima PNS DJP berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:
Eselon I
- Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Eselon II
- Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000
Eselon III ke bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800
Artikel ini telah tayang di www.inews.id , Klik untuk baca: https://www.inews.id/finance/makro/setoran-pajak-lampaui-target-pns-djp-ada-yang-dapat-tukin-rp117-juta-siapa.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait