‘’Dari forum konsultasi public ini Insyaallah kita akan berpikir apa yang akan kita lakukan atau apa yang akan kita fokuskan di tahun 2024. Dimana di tahun 2024 ini menurut aturan dari pusat artinya itu sudah memasuki tahun politik,’’
‘’Ini artinya di tahun 2024 kita harus benar-benar focus apa yang bisa kita lakukan untuk Kabupaten Pekalongan ini yang sifatnya betul-betul kelihatan dan bermanfaat secara langsung bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan,’’ jelasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Pekalongan Trisno Suharsanto, S.E.,M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 didasarkan pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah, dan juga Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan di Daerah.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait