JAKARTA, iNewsPantura.id – Vonis terhadap empat terdakwa pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dijatuhkan. Semuanya divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa. Tersisa satu lagi yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Seperti diketahui, dalam fakta persidangan Eliezer adalah eksekutor yang diperintahkan Sambo menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J . Bharada E adalah terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator (JC) . Berkat pengakuannya, skenario yang telah dirancang Sambo tentang aksi tembak –tembakan berantakan dan persitiwa pembunuhanpun terkuak.
Ferdy Sambo telah divonis mati atau lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman penjara seumur hidup. Lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau 12 tahun lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Atau lebih berat 7 tahun dari tuntutan sebelumnya yang menuntut 8 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara yang juga lebih berat 5 tahun dari tuntutan.
Tinggal satu terdakwa yang masih menunggu vonis yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Berstatus sebagai justice collaborator, beberapa pihak berharap Bharada E bisa memperoleh vonis lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara. Termasuk keluarga Brigadir J. "Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain. Tetapi untuk kita memohon diperhatikan dia (Bharada E) sebagai JC atau sebagai pihak yang berpihak kepada penegak hukum," kata kuas hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin saat ditemui di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait