JAKARTA, iNewsPantura.id –Terdakwa Kasus Pembunuhan terencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara! Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sebelumnya Ferdy Sambo terdakwa lainnya divonis hukuman mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat dengan pidana hukuman 15 tahun penjara," ujar Wahyu saat sidang, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang sebelumnya, Kuat didakwa dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara. Vonis 15 tauhn penjara lebih banyak 7 tahun dari tunutan jaksa. Mantan sopir Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Bharada E.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa karena tidak sopan dipersidangan, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.Setelah dibacakan vonis, Kuat Ma’ruf tak menyalami Majalis hakim dan langsung mendatangi penasihat hukumnya. Di sela sela itu Kuat Ma’ruf sempat mengacungkan salam metal tiga jari ketika melewati Jaksa Penuntut Umum.
Dengan nada geram dia pun menanggapi vonis terhadap dirinya. "Saya akan banding, banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan. "Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait