JAKARTA, iNewsPantura.id - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 taun 6 bulan penjara kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J Richard Eliezer atau Bharada E , Rabu (15/2/2023). Vonis itu disambut sorak sorai para pendukung Ichad, panggilan eliezer, yang memenuhi ruangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis Bharada E lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara. Hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai. Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah selesei pembacaan vonis, petugas pengamanan pengadilan dan LPSK langsung mengamankan Bharada E dari kejaran para pendukungnya. Dalam tayangan, tampak petugas LPSK sudah bersiaga di belakang Bharada E usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis. Para pendukung juga mulai bergerak untuk maju ke depan ruang persidangan.
Terpantau para fans Bharada ini ini berteriak histeris dengan perasaan lega atas putusan Hakim. Mereka coba mendekati Bharada E namun tak dapat menjangkaunya karena langsung dibawa petugas. Diketahui, mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Dukungan warga yang mendukung Eliezer demikian besar. Banyak dari mereka yang rela berdesak-desakan untuk bisa masuk ke ruang sidang. Bahkan banyak pengunjung sidang tidak kebagian tempat duduk di ruang sidang Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Salah satu pengunjung asal Jakarta Timur, Niken (48) tak masalah bila dirimya harus berdesak-desakan untuk menyaksikan sidang vonis Richard. Baginya, hal itu merupakan kali terakhir dirinya memberi dukungan kepada Richard. "Untuk terakhir kalinya kasih dukungan Richard. (Tidak masalah) dorong-dorongan buat masuk," ujar Nike di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, ada juga yang rela datang dari Tasikmalaya. Yana (46) mengaku sudah mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang vonis. Ia pun rela berdesak-desakan dengan pengunjung lain untuk menyaksikan sidang vonis Richard. "Kayaknya kasus ini gerakin hati saya. Kasihan Richard masih muda sudah harus jadi terdakwa. Gimana sih hati seorang ibu," tuturnya. Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Bharada E juga merupakan terdakwa yang mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait