Hal tersebut dipertegas melalui Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Pengelolaan Keuangan Salinan Tahun 2oi4 Tentang Haji hal mana dipertegas oleh Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI IV Tahun 2012 dan Fatwa DSN MUI Nomor 122/DSN-MUI/DSN/II/2018 tentang Pengelolaan Dana BPIH dan BPIH Khusus Berdasarkan Prinsip Syariah.
"Subsidi dan tambal sulam yang dilakukan Komisi VIII DPR RI sesungguhnya mengadopsi skema ponzi (ponzi sceam) konsep yang digagas oleh Charles Ponzi pebisnis asal Amerika Serikat, di mana jemaah haji yang lebih dahulu berangkat dibiayai dari uang jemaah yang masih menunggu antrean,"katanya.
Mustolih pun memberikan rincian data dari BPKH sejak efektif dibentuk tahun 2017, yang mana skema ponzi memang tidak terhindarkan sebagai berikut :
Pada 2018 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp5,7 triliun, pembagian kepada jamaah haji tunggu Rp777,3 miliar, sedangkan subsidi kepada jamaah haji tahun berjalan menguras dana sebesar Rp6,54 triliun.
Setahun kemudian, nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp7,36 triliun, pembagian kepada jamaah haji tunggu Rp1,08 triliun, sedangkan subsidi kepada jamaah haji tahun berjalan menggerus dana sebesar Rp6,81 triliun
Tahun 2020 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp7,43 triliun, pembagian kepada jamaah haji tunggu Rp2 triliun, sedangkan subsidi kepada jemaah haji tahun berjalan 0 karena tidak ada pemberangkatan haji akibat Covid-19
Tahun 2021 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp10,52 triliun, pembagian kepada jamaah haji tunggu Rp2,5 triliun, sedangkan subsidi kepada jamaah haji tahun berjalan 0 karena tidak ada pemberangkatan haji akibat Covid-19
Tahun 2022 nilai manfaat yang diperoleh BPKH Rp10,8 triliun, pembagian kepada jamaah haji tunggu Rp2,06 triliun, sedangkan subsidi kepada jamaah haji tahun berjalan menggelontorkan dana Rp.5,47 triliun.
Padahal kuotanya haji regular ketika itu hanya 92.825 orang dari total kuota resmi 100.051 dari Arab Saudi. Sisa cadangan nilai manfaat di BPKH lebih kurang hanya ada Rp15 triliun.
"Tentu saja yang untung adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat, mereka yang puluhan tahun antre nasibnya terancam ‘buntung’ karena tidak mendapatkan subsidi sebab dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dahulu apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi dan sebagainya," tuturnya.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait