JAKARTA, iNewsPantura.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (kkemenlu) usai menerima pengaduan ancaman penbunuhan yang dialami Grup Band Radja usai manggung di Malaysia.
Koordinasi itu dilakukan sebagai bagian pendampingan hukum terhadap Radja. Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu usai menerima pengaduan dari personel band Radja. "Kami akan berkomunikasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri untuk memastikan bahwa apa yang dialami Radja di Johor itu ada tindakan hukum dan diberikan kepada para pelaku," ujar Edwin di lobi Gedung LPSK, Selasa (14/3/2023).
Edwin berharap perwakilan pemerintah Indonesia di Malaysia juga dapat ikut memonitor kasus teror terhadap musisi Tanah Air tersebut. "Kita berharap Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan (RI) yang ada di Malaysia dan Konsulat Jenderal kita di Johor bisa memonitor kasus hukum tersebut," ujar Edwin.
Pihak Radja sudah melaporkan kasus teror tersebut kepada kepolisian Johor di Malaysia. Polisi Johor juga sudah menangkap dua orang terduga pelaku yang menebar ancaman tersebut. "Kabarnya kami dengar tadi sudah ada tindakan, sempat ada penangkapan terhadap dua orang pelaku yang kemudian kabarnya juga ada jaminan mereka dilepaskan lagi," kata Edwin.
Di tempat terpisah, Kepolisian Malaysia telah menyelesaikan penyelidikan kasus ancaman pembunuhan terhadap grup band Radja yang mengadakan konser di Larkin, Johor Bahru, Sabtu (11/3/2023. Berkas-berkas penyelidikan telah diserahkan ke kejaksaan. Kepala Kepolisian Johor Datuk Kamarul Zaman Mamat mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari 17 orang dan dua tersangka dalam proses penyelidikan kasus band Radja diancam dibunuh. Selain mendapat ancaman pembunuhan, band rock Indonesia itu juga dimaki-maki saat kejadian.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait