Ancaman Pembunuhan Grup Band Radja di Malaysia, LPSK Bergerak!

Muhammad Burhan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (kemenlu) terkait ancaman penbunuhan yang dialami Grup Band Radja usai manggung di Malaysia. Foto;Dok.iNews

"Berkas penyidikan sudah dikirim ke wakil jaksa penuntut umum untuk mendapat petunjuk dan petunjuk lebih lanjut," katanya dilansir dari The Star, Selasa (14/3/2023). Kamarul Zaman menjamin penyelidikan dilakukan menyeluruh dan tanpa kompromi sesuai dengan hukum di negara itu. Dia kembali mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi lebih jauh terkait kejadian tersebut.

Kepolisian Malaysia sebelumnya menangkap dua pria yang diduga terkait dengan ancaman pembunuhan terhadap band Radja pada Minggu (12/3/2023). Kedua tersangka, masing-masing berusia 37 dan 48 tahun, diamankan di markas polisi distrik selatan Johor Baru pukul 15.30.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 506 KUHP untuk delik intimidasi kriminal dan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan Tahun 1955 atas perilaku menghina. Grup band Radja memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus ancaman pembunuhan yang mereka terima usai konser di Johor, Malaysia, Selasa (14/3/2023).

Vokalis Radja, Ian Kasela  mengaku respect dengan kepolisian Malaysia yang bergerak cepat “Saya terima kasih banget. Kami dari manajemen Radja mengucapkan terima kasih terhadap Kepolisian Johor, respect, cepat, good banget itu," kata Ian Kasela dalam pernyataannya kepada media, dikutip dari video di Instagramnya, Selasa (14/3/2023).

Editor : Muhammad Burhan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network