Kota Pekalongan,iNewsPantura.id – Polres Pekalongan Kota menangkap 2 pengedar narkotika dengan barang bukti 25 paket sabu. Tersangka adalah MI (32) Jalan Gajahmada Barat No 49 Kelurahan Pasirkratonkramat Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan dan MF (31) Desa /Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP A Recky Robertho dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (22/8) menjelaskan, penangkapan itu terjadi pada Jumat 18 Agustus pukul 19.30 di rumah MI, Jl Gajahmada.
Hal itu diawali informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering digunakan transaksi pembelian narkoba. Maka Tim Sat resnarkoba, bersama tim resmob Satreskrim mendatangi ke rumah tersangka. Saat itu tersangka memang sedang membungkus sabu menjadi 25 paket. Rinciannya, 5 paket terbungkus isolasi warna warni, 20 paket sabu terbungkus plastik klip. Polisi juga menyita barang bukti 1 buah timbangan digital, 3 buah dompet warna hitam dan 1 buah bong.
Dari pengembangan kasus itu, akhirnya polisi juga menangkap MF warga petarukan yang ikut terlibat dalam peredaran narkotika.
Sesuai dengan UU No 35 tentang Narkotika, dua tersangka diancam pidana minimal 6 tahun dan maksimal 25 tahun penjara.
Selain itu, dengan didampingi Kasatreskrim Narkoba, AKP Budi Prayitno, Kasatreskrim AKP Sumaryono, dan Kasubsi Penmas Sihukum, Iptu Purno Utomo, Kapolres juga menjelaskan adanya penangkapan pengguna narkoba dengan tersangka AM (46) Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan. Lelaki itu pada hari Kamis 3 Agustus dicurigai lalu lalang di Jl Gajahmada.
Dari aksinya, polisi akhirnya menangkap dengan barang bukti sabu sebanyak 1 paket seberat 1,7 gram di Jl Gajahmada gang 1 Pasirkratonkramat Kota Pekalongan.
Dari Lapas
Ketika ditanyakan wartawan dari mana barang itu didapat, tersangka mengaku dengan menghubungi telepon seseorang yang ada di Lapas Pekalongan. Kemudian dia transfer uang. Tidak lama kemudian, barang terlarang itu sudah diletakkan di Jl Gajahmada untuk diambil, Saat pengambilan itulah, AM langsung ditangkap polisi.
Terkait info dari pengedar dari Lapas, Kasatreskrimnarkoba, AKP Budi Prayitno segera menindaklanjutinya.
Kemudian pada 4 Agustus Satnarkoba juga menangkap ABU (58) warga Sampangan kelurahan Kauman Kota Pekalongan. Lelaki itu ditangkap karena berada di Jl Keputran Gang IV Kauman. Saat itu, dia sedang mengambil sebungkus sabu dalam plastik sebesar 0,7 gram untuk digunakan sendiri. Sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka diancam maksimal penjara 4 tahun.
Pencurian
Kemudian Kasatreskrim, AKP Sumaryono menambahkan telah menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan pada 14 Agustus pukul 10.00 atas nama MFI (19), warga kelurahan Kandang Panjang. Kejahatan itu dilakukan bersama Tomo dan Febi di rumah kosong milik Anggun Susilowati di Pisangsari kelurahan Panjangwetan. Hanya saja, Tomo dan Febi kabur duluan sebelum ditangkap polisi
Penangkapan ini bisa dilakukan polisi melalui Hp milik tersangka yang tertinggal bersama sandalnya. Barang yang diambil adalah amplifier, tabung gas dan uang. ***
Editor : Trias Purwadi
Artikel Terkait