JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN)yaitu dua kapal eks KRI Kementerian Pertahanan.
Demikian hasil Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (8/2/2022). Rapat ini menindaklanjuti penugasan Komisi I DPR RI pada 27 Januari 2022 yang telah melaksanakan rapat kerja dengan Kemenhan, Kemenkeu, dan Kasal.
Anton Sukartono Wakil Ketua Komisi I DPR RI dalam laporannya di Rapur DPR RI menyampaikan laporan Komisi I DPR RI terkait penjualan barang milik negara (BMN) eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan.
Dia membacakan paparan dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berharap agar dalam rapat paripurna bisa menyetujui penjualan Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.
"Setelah mendengar dan melakukan pendalaman, Kami menyetujui penjualan tersebut berdasarkan Surat Presiden RI Nomor R-52/Pres/X/2021 perihal permohonan persetujuan penjualan BMN berupa eks KRI Mandar 514 dan eks KRI Penyu 513 sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Anton Sukartono.
kemudian, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pimpinan rapat paripurna tersebut menanyakan ke seluruh anggota DPR RI yang hadir secara fisik dan virtual.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah penjualan BMN tersebut dapat disetujui? Setuju (jawab anggota DPR). Terima kasih. Selanjutnya persetujuan Rapat Paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR RI tersebut akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Sufmi Dasco Ahmad.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR yang hadir fisik 23 orang, virtual 210, ijin 87, jumlah 320 dari total 575 anggota DPR RI. Sehingga kuorum sudah tercapai," jelas Sufmi Dasco Ahmad.
"Sebelumnya Pembahasan persetujuan sudah dimulai sejak awal penugasan rapat konsultasi pengganti Bamus pada 13 Januari 2022 untuk penjualan kedua kapal tersebut," pungkas Anton Sukartono.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 diperoleh atau dibeli dengan nilai perolehan sebesar Rp121,89 miliar pada tahun 1979.
Saat ini kapal tersebut berada dalam lokasi Dermaga Koarmada II Surabaya. Sementara, Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang berada di lokasi yang sama, nilai perolehannya pada saat dibeli tahun 1979 adalah Rp121,34 miliar.
Editor : Muhammad Burhan
Artikel Terkait