5 Influencer dipanggil OJK. diduga  mempromosikan produk  investasi ilegal  

Nanang Sulaeman
Indra Kesuma atau Indra Kenz (Foto:Instagram)


JAKARTA, iNews.id - Agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal Para influencer  dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, agar selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, 


Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengimbau masyarakat yang  mempromosikan produk produk berkedok investasi namun tidak memiliki izin alias ilegal, segera menghapus konten promosi yang ada di media sosial. 
"Kami meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/2/2022). 


Satgas Waspada Investasi menduga lima influencer itu telah memasarkan produk binary option dan broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, dan Octa FX. Selain itu, mereka juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin. 


Kelima influencer tersebut, yakni Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam, dan Doni Muhammad Taufik


Tongam menjelaskan, pemanggilan terhadap 5 influencer dilatarbelakangi harapan untuk melindungi masyarakat dari dampak kerugian yang bisa lebih besar jika mengikuti produk yang dipromosikan influencer tersebut. 


Selain itu, juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran produk binary option dan broker ilegal yang tidak memiliki berizin, meskipun telah dipromosikan oleh orang yang sudah memiliki banyak pengikut. 


Hal itu, karena perdagangan yang dilakukan pada binary option bersifat judi.


 

Editor : Nanang Sulaeman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network