JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 20 perusahaan investasi bodong dan 105 pinjaman online ilegal ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari jumlah tersebut, terdapat 9 entitas yang melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.
"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, dalam siaran pers, Selasa (19/4/2022).
Bagaimana Nasib Dana Para Korban? Disebutkan hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ujar Tongam.
Editor : Hadi Widodo
Artikel Terkait