Waspada! SWI Temukan 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol IIegal

Hadi Widodo
SWI Temukan 20 Investasi Bodong dan 105 Pinjol IIegal (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 20 perusahaan investasi bodong dan 105 pinjaman online ilegal ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari jumlah tersebut, terdapat 9 entitas yang melakukan praktik money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 perdagangan aset kripto, dan 5 entitas lainnya.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing, dalam siaran pers, Selasa (19/4/2022).

Bagaimana Nasib Dana Para Korban? Disebutkan hingga Maret 2022, Satgas Waspada Investasi OJK telah menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan dengan kolaborasi bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

"Satgas Waspada Investasi bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ujar Tongam.

Editor : Hadi Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network