Didatangi Bawaslu, Pertemuan Paguyuban Kades se-Pemalang Bubar

Suryo Sukarno
Didatangi Bawaslu, Pertemuan Paguyuban Kades se-Pemalang Bubar, Diduga Ada Pengarahan Dukungan ke Salah Satu Paslon

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, M Thohir mendatangi lokasi acara Silaturahmi dan Konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Pemalang, paska adanya informasi dugaan aksi mengarahkan dukungan ke salah satu paslon di Hotel Grand Dian Wiradesa Pekalongan, Selasa 22 Oktober 2024 sore. 


Pekalongan, inews.pantura.id

PEKALONGAN - Pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Pemalang yang dikemas dengan Silaturahmi dan Konsolidasi PKD yang digelar di Hotel Grand Dian Wiradesa Kabupaten Pekalongan, didatangi Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan M Thohir, Selasa 22 Oktober 2024 sore. 
M Thohir mengaku kedatangannya ke sana, lantaran adanya laporan dari salah satu tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dimana dalam pertemuan itu menurut informasi terdapat pertemuan para Kades se-Kabupaten Pemalang. Dan, menurut laporan, diduga terdapat pengarahan dukungan ke salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dalam Pilgub Jateng 2024.

Namun demikian, begitu M Thohir bersama Paswascam Wiradesa tiba dilokasi acara yakni di hall lantai 2 hotel dimaksud pukul 16.30 Wib, justru acara sudah bubar. Bahkan, banner acara juga tampak sudah diturunkan. Bawaslu sendiri tak ditemui oleh panitia penyelenggara pertemuan tersebut lantaran sudah meninggalkan lokasi acara.  

"Bawaslu datang, acara langsung bubar,,!!, bahkan katanya panitianya sudah tidak ada," terang M. Thohir, usai mendatangi lokasi acara. Dirinya menegaskan, jika yang dikumpulkan para Kades, kemudian kegiatannya memang terdapat ke arah dukung mendukung paslon, hal itu jelas melanggar dan tidak diperbolehkan. "Maka, Bawaslu Kabupaten Pekalongan, berkomitmen untuk melakukan tugas untuk pencegahan," tegasnya.

Pihaknya menambahkan, jika memang itu pertemuan para Kades dan ada unsur pengarahan dukungan, kata dia, hal itu melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana kepala desa termasuk tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa soal urusan dukung mendukung. "Ancamannya jelas, pidana," tegas M Thohir. 

Sementara itu tim advokasi Andika-Hendi, Jhon Ricard mengaku dirinya kebetulan sedang melintas dari Pemalang. Dan, pada waktu diperjalanan mendapat informasi terdapat pertemuan para kepala desa se-Kabupaten Pemalang di salah satu hotel di Pekalongan. 

Faktanya, setelah dilakukan pengecekan, memang terjadi pertemuan itu. Bahkan, dirinya mengaku sudah mengantongi rekaman resmi acara dimaksud, dimana para kepala desa dikumpulkan untuk kepentingan politik, dengan mempengaruhi maupun mengarahkan dukungan ke salah satu paslon. "Hal ini tentunya sangat menciderai, dan pesta demokrasi di Jawa Tengah kembali tercoreng setelah kejadian yang sama di Semarang yakni para Kade se-Kendal," terang Jhon Ricard. 

Oleh sebab itu, pihaknya berkoordinasi dan melaporkan ke Bawaslu untuk mengambil tindakan hukum. Pihaknya berharap, Bawaslu dapat mengambil langkah tegas terhadap para kepala desa yang telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pantauan dilokasi, paska Bawaslu tiba di lokasi acara, para peserta tampak langsung membubarkan diri dan meninggalkan hotel. Bahkan, bashment (parkir hotel-red) yang semula banyak mobil, langsung sepi.

Editor : Suryo Sukarno

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network