Tegal, Pantura.iNews.id - Puluhan warung makanan di Kota Tegal dirazia petugas gabungan Polres Tegal, TNI dan Satpol PP, Selasa malam, 17 Agustus 2021. Petugas tak segan-segan menutup paksa warung yang kedapatan masih melayani pembeli. Petugas terpaksa bertindak tegas karena pedagang melanggar jam operasional dimasa PPKM level 4.
Petugas mendatangi satu persatu warung di jalan protokol Kota Tegal yang masih melayani pembeli diatas pukul 20.00. Para pembeli pun banyak yang abai protokol kesehatan, karena tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.
"Kita mengimbau masyarakat yang masih melakukan kegiatan di atas pukul 20.00 untuk mengentikan kegiatannya," Kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat saat memimpin razia.
Petugas sempat dibuat kesal oleh ulah sejumlah pedagang angkringan di Jalan Ahmad Yani, yang mengelabuhi petugas. Mereka menutup lapaknya saat didatangi petugas, namun saat petugas pergi mereka kembali buka. Ulah pedagang ini dipergoki petugas yang melakukan penyisiran ulang di lokasi.
"Kita beri peringatan. Kalau pedagang masih membandel kita akan berikan sanksi tegas untuk efek jera," tegas Rahmad Hidayat.
Rahmad menjelaskan, razia penertiban jam operasional warung makanan dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tegal yang sampai saat ini masih berstatus PPKM level 4. Karenanya, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM harus terus dibangun.
"Harapan kita masyarakat dapat memahami bahwasannya saat ini peredaran Covid-19 masih cukup tinggi. Butuh kesadaran bersama agar pandemi Covid-19 segera berakhir," tandas Rahmad.
Editor : Amin Nurrokhman
Artikel Terkait